Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Pengertian Beban Hidup Bangunan, Berdasarkan PPIUG 1983 dan SNI 1727-2013

Gambar
Untuk menganalisis suatu bangunan, tentunya harus diinputkan beberapa beban yang telah disesuaikan dengan kondisi sekitar bangunan. Dari sekian beban yang ada, pada kesempatan kali ini saya hendak menjelaskan mengenai beban hidup. Berbeda denga beban mati. Dulu saya sempat mengira bahwa beban hidup itu hanyalah beban yang diakibatkan oleh makhluk hidup seperti manusia. Namun setelah membaca peraturan pembebanan, akhirnya saya baru paham. Rupanya beban hidup bukan hanya disebabkan oleh makhluk hidup. Benda matipun dapat dikategorikan menjadi beban hidup suatu bangunan. Hal ini telah dijelaskan pada peraturan pembebanan. Nah, untuk lebih memudahkan pemahaman kita mengenai beban hidup berdasarkan peraturan (baik PPIUG 1983 maupun SNI 1727-2013). Maka saya akan mengupasnya satu persatu. Pertama, saya akan mencoba menjelaskan beban hidup berdasarkan PPIUG 1983. Kenapa saya masih menjelaskan peraturan yang sudah dianggap kuno. Karena memang kenyataan di lapangan peratu

Pengertian Beban Mati Bangunan, Berdasarkan PPIUG 1983 dan SNI 1727-2013

Gambar
Di dalam perhitungan struktur, untuk menganalisis suatu bangunan, tentunya kita terlebih dahulu harus mengetahui beban-beban apa saja yang bekerja pada bangunan tersebut. Tentunya antara bangunan satu dengan yang lain beban yang terjadi terdapat perbedaan, tergantung kondisi dan wilayah bangunan tersebut berdiri . Oleh karena itu, tentu harus ada acuan yang dapat digunakan sebagai bahan untuk menganalisis sebuah bangunan.   Maka Di Indonesia sendiri (seperti negara-negara lain) menetapkan peraturan tersebut. Dimana, d i dalam   peraturan tersebut menjelaskan seperti apa beban yang terjadi, berapa besarnya , dan kapan beban tersebut harus diinputkan ke dalam bangunan.